Kita tentu sering mendengar mengenai jasa raharja, Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bergerak pada jaminan kecelakaan yang terjadi.
Selama kita menggunakan angkutan umum dan membeli karcis yang sah, baik itu Bus, kereta api, kapal laut, angkot, taksi, ferry, pesawat terbang, pejalan kaki, maupun penumpang atau pengendara kendaraan pribadi, yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kendaraan bermotor akan mendapat santunan dari Jasa Raharja… Kecuali kecelakaan Tunggal! hal ini diatur dalam undang2 nomor 33 dan 34 tahun 1964
Dana yang digunakan untuk membayar santunan didapatkan dari iuran wajib penumpang umum saat membayar ongkos tiket dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang biasanya friends bayar saat membayar pajak stnk di samsat tiap tahunnya.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan santunan ini?
1. Friends harus mengalami kecelakaan dulu, ya jika gak celaka tentu gak dapat santunan hehehehe amit2 jabang bayi… tapi ingat kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan di darat, laut maupun udara bukan kecelakaan karena jatuh waktu nyolong mangga punya tetangga hihihii
2. segera hubungi kantor jasa raharja terdekat untuk mendapat informasi cara memperoleh santunan atau bisa di lihat di http://www.jasaraharja.co.id dan sms center 081210500500
3. Lampirkan surat laporan kecelakaan dari kepolisian/PT. KAI/Syahbandar laut/udara/DLLASDP
4. Mintalah surat keterangan cedera korban dari Rumah sakit/puskesmas/dokter yang merawat
5. Mintalah surat keterangan ahli waris dari keluruhan atau kepala desai sesuai alamat KTP ahli waris
6. Dokumen tersebut diserahkan ke jasa raharja untuk diproses, jasa raharja akan membayar santunan jika semua proses selesai.
Oke friends semoga informasinya berguna, yang terpenting safety first agar tidak terjadi kecelakaan.
Recent post
- Beli Motor Yamaha Sekarang, Raih Kesempatan Jadi Miliarder!
- Mau Motor Baru? Yamaha jatim Ada Diskon Gede-Gedean di Bulan Mei!
- Yamaha FreeGo 125: Skutik Gagah yang Pasti Keren untuk Keluarga Muda Indonesia
- Ban Motor Juga Bisa Kadaluarsa, Begini Cara Mengeceknya!
- Healing Bareng LEXI LX 155: Ajak Konsumen Bersantai dan Buktikan Performa Motor
- Yamaha Gear 125: Skutik Multiguna yang Gesit dan Praktis untuk Generasi Milenial
- Yamaha Ramaikan HUT Kota Gianyar dengan Classy MAXi Motorshow: Grand Filano Hybrid dan All New NMAX Jadi Primadona
- 4 Tanda Motor Butuh Diservis: Pencegahan Kerusakan dan Performa Optimal
- Yamaha Gelar Program Tukar Tambah Spesial di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Mudik Nyaman dan Terlindungi dengan Aplikasi Brompit
jgn lupa, yg pake kendaraan pribadi , driver/rider musti punya SIM ..
LikeLike
Harus… kecuali pejalan kaki
LikeLike
banyak banget syaratnya…. kalo misalnya korban hilang dan tidak diketemukan ( kasus pesawat jatuh ke laut atau kapal karam) gimana om? ok lah kalau pesawat ada data penumpangnya. klo kapal laut biasanya kaya angkot ga punya data penumpangnya. hmmm
LikeLike
Ya wasalam mungkin kalo kasus gtu…
LikeLike
Whahahaha
LikeLike
jos lah kalau begitu 😀
LikeLike