Selayang pandang Jasa Raharja!

Kita tentu sering mendengar mengenai jasa raharja, Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bergerak pada jaminan kecelakaan yang terjadi.

Selama kita menggunakan angkutan umum dan membeli karcis yang sah, baik itu Bus, kereta api, kapal laut, angkot, taksi, ferry, pesawat terbang, pejalan kaki, maupun penumpang atau pengendara kendaraan pribadi, yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kendaraan bermotor akan mendapat santunan dari Jasa Raharja… Kecuali kecelakaan Tunggal! hal ini diatur dalam undang2 nomor 33 dan 34 tahun 1964

kecelakaan

Dana yang digunakan untuk membayar santunan didapatkan dari iuran wajib penumpang umum saat membayar ongkos tiket dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang biasanya friends bayar saat membayar pajak stnk di samsat tiap tahunnya.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan santunan ini?

1. Friends harus mengalami kecelakaan dulu, ya jika gak celaka tentu gak dapat santunan hehehehe amit2 jabang bayi… tapi ingat kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan di darat, laut maupun udara bukan kecelakaan karena jatuh waktu nyolong mangga punya tetangga hihihii

2. segera hubungi kantor jasa raharja terdekat untuk mendapat informasi cara memperoleh santunan atau bisa di lihat di http://www.jasaraharja.co.id dan sms center 081210500500

3. Lampirkan surat laporan kecelakaan dari kepolisian/PT. KAI/Syahbandar laut/udara/DLLASDP

4. Mintalah surat keterangan cedera korban dari Rumah sakit/puskesmas/dokter yang merawat

5. Mintalah surat keterangan ahli waris dari keluruhan atau kepala desai sesuai alamat KTP ahli waris

6. Dokumen tersebut diserahkan ke jasa raharja untuk diproses, jasa raharja akan membayar santunan jika semua proses selesai.

 

Oke friends semoga informasinya berguna, yang terpenting safety first agar tidak terjadi kecelakaan.

Recent post

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
This entry was posted in Motor, Suka-suka. Bookmark the permalink.

6 Responses to Selayang pandang Jasa Raharja!

  1. Ari CX Rider says:

    jgn lupa, yg pake kendaraan pribadi , driver/rider musti punya SIM ..

    Like

  2. macantua says:

    banyak banget syaratnya…. kalo misalnya korban hilang dan tidak diketemukan ( kasus pesawat jatuh ke laut atau kapal karam) gimana om? ok lah kalau pesawat ada data penumpangnya. klo kapal laut biasanya kaya angkot ga punya data penumpangnya. hmmm

    Like

Coment gratis :D